Badan Reserse dan Kriominal (Bareskrim) Polri akhirnya mengenakan status terasngka terhadap pemimpin redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa.
“Tadi malam SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)-nya sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejagung," terang Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo kepada pers, Jumat (04/07).
Dijelaskan Hary, keduanya dikenai UU Pers pasal 8. “Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kita siang ini masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud," terang dia.
Tabloid Obor Rakyat diadukan oleh Tim Sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla ke polisi karena dianggap memuat pemberitaan yang merugikan pasangan itu. Setiyardi telah beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved