Hari ini, Rabu (04/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas, terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Wahyu Kristanto, Isfajar, Rinaldi Norman, Niftirah, Arwan, semuanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (04/09). Namun tidak merinci peran kelimanya dalam kasus yang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka itu.
Kasus dugaan suap di SKK Migas terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang. Yakni Rudi Rubiandini, Simon G Sanjaya, dan Deviardi alias Ardi. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400.000 dari petinggi Kernel Oil, Simon, yang ditenggarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas.
Dugaan sementara mencuat, suap berupa uang itu bukan untuk kali pertama. Sebab diduga suap juga telah diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 lalu. Uang suap tahap pertama ditengarai mencapai US$300.000. Selain uang dollar Amerika, KPK juga menyita uang dollar Singapura dan sepeda motor jenis BMW.
© Copyright 2024, All Rights Reserved