Badan Reserse Krimial (Bareskrim) Polri telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bos MNC media Hary Tanoesudibjo. Pencegahan ini terkait dengan status Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus pengiriman pesan bernada ancaman kepada seorang jaksa.
Kabar tentang pencegahan ini dibenarkan oleh Kepala Humas Imigrasi Agung Sampurno. “Surat sudah kami terima, untuk tanggal 6 Juli ini selama enam bulan ke depan,” kata Agung Sampurno, Kamis (06/07) siang.
Pencegahan ini merupakan perpanjangan dari surat permintaan cegah sebelumnya yang diajukan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Juni. Saat itu penyidik mengajukan pencegahan sementara dengan durasi cegah selama 20 hari. "Sebelumnya sudah dari 22 Juni," kata Agung.
Perpanjangan pencegahan itu sama-sama terkait dengan kasus SMS ancaman yang menjerat Hary Tanoe. Kasus ini dilaporkan oleh jaksa Yulianto karena merasa mendapatkan ancaman berupa SMS dari Hary Tanoe.
Dalam kasus ini, Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe yang menurutnya bernada ancaman.
Namun Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, sebelumnya memandang kliennya tidak mengancam atau menakut-nakuti Yulianto. "Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved