Dalam waktu yang tidak lama lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).
Kabar itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo ditengah sejumlah manuver yang tengah dilakukan Panitia Khusus Angket KPK di DPR. "Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tapi segera. Iya (dalam kasus e-KTP)," ungkap Agus kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (06/07).
Agus enggan mmengomentari langkah Pansus hak angket dengan mengunjungi narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung. Agus menyebut saat ini lebih fokus pada tugas internal KPK dalam penanganan kasus. "Saya lebih fokus ke anak-anak di dalam, lakukan pekerjaan dengan cepat supaya kita bisa tunjukkan kepada rakyat hasilnya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah yang dimaksudnya akan ada penetapan tersangka baru, Agus mengamini. Dia juga menegaskan tersangka baru itu adalah dalam perkara e-KTP.
"Iya, Anda bisa terjemahkan seperti itu, tapi kita harus cepat-cepat selesaikan ini," tutur Agus.
Sayangnya, Agus enggan merinci lebih jauh kapan penetapan tersangka itu. "Kasus ini memang kasus yang cukup besar. Jadi hari ini yang besar kan e-KTP dan BLBI. Jadi itu akan kita tuntaskan segera, rakyat bisa melihat. Jadi yah kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru yang lain-lain juga," ucap dia.
Ketika ditegaskan tentang waktunya pengumuman tersangka baru itu, Agus menjawab diplomatis. "Anda tunggu aja."
Dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sedangkan, terkait pemberian kesaksian tidak benar dan menghalangi penyidikan e-KTP, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni anggota DPR Miryam S Haryani dan Markus Nari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved