Hari ini, Jumat (28/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Yang bersangkutan (Agus) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Bupati Yan Anton Ferdinan)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
Sebelumnya, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan USD11,200 dari Yan Anton. Sementara dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
KPK juga menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.
Selain Yan Anton, penyidik KPK juga memanggil Pejabat dari PT Turisna Buana, Firman Taufik dan Merki Bakri selaku Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk YAF.
© Copyright 2024, All Rights Reserved