Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi pada hari ini, Rabu (13/07). Mereka akan dimintai keterangna terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Informasi jadwal pemeriksaan yang diriis KPK, Rabu (13/07), menyebutkan, ini kali kedua pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik dan terkait kasus TPPU Sanusi. Keenam orang tersebut adalah Adi Kurnia dari advokat, Teguh Hendrawan dari PNS, Tasdikiah dari swasta, M Yuliadi dari PNS, Roedito Setiawan dari PNS, dan Gerry Prasetya dari swasta.
Pada Senin (11/07) lalu, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta itu sebagai tersangka pidana pencucian uang. Sebelumnya, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka suap Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
“Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (11/07).
Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Dalam perkara tersebut, M Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land selaku salah satu perusahaan pengembang pulau reklamasi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Namun Priharsa tidak membeberkan apa saja harta kekayaan milik M Sanusi yang telah disita KPK. “Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan. Yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," ujar Priharsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved