Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologoi (BPPT) Prawoto. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Rabu (17/09) sore.
Udar diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung, selama 10 jam sejak pagi tadi. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "Saya bekerja untuk Pak Jokowi (Gubernur DKI). Tapi ketika saya kesandung bus karatan, kenapa saya jadi dimasukkan tahanan?" ujar Pristono saat hendak ibawa ke ruang tahanan Kejagung.
Terkait dengan penahanan dirinya, Pristono meminta perlindungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai bawahan dirinya berhak mendapatkan perlindungan secara hukum."Tolonglah kami sebagai anak buahnya ini dilindungi," ujar dia.
Udar ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba, Jakarta Timur, cabang Kejagung. Ia diberangkatkan dengan mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 19.35 WIB.
Selain Udar, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto turut ditahan sebelumnya. Prawoto diberangkatkan dengan mobil kejagung, pukul 19.15 WIB.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Sementara dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus Transjakarta yakni Tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
© Copyright 2024, All Rights Reserved