Penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID), dengan tersangka Wa Ode Nurhayati terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 pegawai Bank Mandiri.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (16/03) membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Mereka kita panggil sebagai saksi untuk tersangka WON," terang dia.
Ketiga orang tersebut adalah D Lyra Felayanti, karyawan Bank Mandiri Cabang DPR. Lalu, ada juga Gunawan selaku Business Development Clrek PT Bank Mandiri, dan adalah Deddy Koesnadi, Branch Manager PT Bank Mandiri Taman Kebon Jeruk.
Untuk diketahui, selain Wa Ode, KPK juga telah menetapkan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka kasus suap pembahasan PPID ini. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir masih berstatus saksi.
Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak 9 kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada 3 kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya 2 kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved