Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dilaporkan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Eva dilaporkan karena ada dugaan penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023
"Pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran ini disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama.
Menurut Juendi, diduga ada tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga dalam APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandarlampung.
"Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandarlampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Wali kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana," kata Juendi, Jumat (17/5/2024).
Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Wali Kota Bandar Lampung, di mana sebagai kepala daerah harusnya melakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.
Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.
Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.
"Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah kota Bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah,” kata Juendi.
Juendi mengatakan, dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan
Seperti Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp17 miliar, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar Rp1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan.
"Pengaduan sudah disampaikan, dan kami serahkan semua kepada penyelidik Kejagung untuk mendalami dan memeriksa Wali Kota Bandarlampung terkait hal itu," pungkas Juendi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved