Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Artha Matra, Achmad Novian Rusyandi, hari ini, Jumat (04/07). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sekjen ESDM Waryono Karyo.
“Iya diperiksa untuk tersangka WK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Jumat (04/7).
Kasus yang disangkakan kepada Waryono ini adalah kasus korupsi baru, yakni dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM.
Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved