Komisi VI DPR segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan ekspor pasir laut.
Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, mengatakan, pihaknya sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung.
“Kami sedang cari waktu," kata Faisol Riza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut Faisol, seharusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut.
Sebab, Politisi PKB berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.
“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” kata Faisol.
Faisol menyarankan pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.
“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," kata Faisol.
Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. "Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” kata Faisol.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang kegiatan ini adalah aktivitas ilegal.
Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, Jumat (13/9/2024).
Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Ada pun aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved