Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut, ada pejabat negara yang keblinger (keliru) memberikan sinyal perpanjangan kontrak tambang bagi PT Freeeport Indonesia di Papua. Ia menilai banyak kewajiban yang belum dipenuhi Freeport terkait keberadaan usahanya di indonesia.
“Perpanjangan itu belum dan tidak sah karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan 2 tahun menjelang kontrak berakhir. kontraknya itu kan berakhir 2021," ujar Rizal kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10)
Dikatakan Rizal, pembahasan perpanjangan kontrak baru boleh berdasarkan peraturan pemerintah itu pada tahun 2019. “Jadi pejabat yang sok sok memperpanjang kontrak ini kebelinger. kenapa? Masih banyak yang belum dipenuhi Freeport," tegas Rizal
Rizal mengkritik, selama jangka waktu 1967-2014, Freeport hanya membayar royalti 1 persen padahal di negara lain membayar kewajiban 6 hingga 7 persen royaltinya.
“Memang sebelum pemerintahan SBY berakhir mereka setuju menaikkan 3,5 persen royalti tapi itu belum cukup. menurut kami, Freeport harus bayar 6-7 persen royalti," ujar Rizal
Dikatakan Rizal, Freeport dari tahun 1967 hingga 2014 hanya punya kewajiban bayar royalti 1 persen, karena telah terjadi praktek korupsi kolusi nepotisme (KKN) didalamnya. “Mohon maaf tahun 80-an telah terjadi praktek KKN. Kami tidak mau ini terulang lagi," ujar dia.
Menko Maritim ini juga mengkritik limbah beracun yang membahayakan rakyat di sekitar sungai Amungei di Papua, yang tidak pernah diproses. "Freeport terlalu greedy (rakus) terlalu untung besar besaran padahal ada tambang lain di Sulawesi yang memproses limbahnya sehingga tidak membahayakan lingungan," ujar dia,
Rizal juga mengkritik sikap Freeport yang dianggapnya selalu mencla-mencle soal divestasi. Padahal, ada kewajiban pemegang kontrak karya harus punya program divestasi. Artinya, ujar Rizal, menjual sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau anak perusahaan di Indonesia.
“Jadi kami lihat Freeport seenak-enaknya saja. Kalau ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya, itu melawan hukum," tandas Rizal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved