Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dengan demikian, kasus ini tidak akan bergulir ke pengadilan.
Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dengan demikian, kasus ini tidak akan bergulir ke pengadilan.
"Diputuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/02).
Dikatakan Noor, ada 2 hal yang membuat penuntutan terhadap Novel dihentikan. Pertama tidak ada cukup bukti, dan kedua, demi hukum karena kadaluwarsa," sebut Noor.
Adapun surat keputusan penghentian penuntutan kasus itu dikeluarkan Kejari Bengkulu dalam nomor B03N.7.10/RP.102 20016 tertanggal Senin 22 Februari 2016. "Maka dengan ini penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu. Dan Kajeri sempat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. PN Bengkulu pun telah menetapkan 5 hakim serta tanggal persidangan perdana.
Namun, sebelum sidang digelar, jaksa penunut umum menarik berkas dengan alasan harus disempurnakan. Pada perkembangan berikutnya, ada pendapat, aspirasi dari masyarakat supaya kasus Novel tak dilanjutkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved