Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil pemadam kebakaran di Angkasa Pura I senilai Rp63 miliar. Kasus ini sebelumnya menjerat Direktur Utama AP I Tommy Soetomo.
“Sudah dihentikan beberapa waktu lalu," terang Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin kepada pers, Kamis (11/06).
Dijelaskan Turin, alasan penghentian kasus itu kerena BPKP menyatakan, tidak menemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut. Dengan dihentikannya kasus ini, penetapan tersangka terhadap Dirut AP I Rommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem dinyatakan gugur demi hukum.
“Penghitungan BPKP tidak ada selisih jadi tidak ditemukan kerugian negara," ujar Turin.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan 5 unit mobil damkar oleh AP I untuk mengantisipasi kebakaran. Anggaran untuk proyek itu Rp63 miliar
Mobil damkar itu ditempatkan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Namun diduga ada kejanggalan mengenai spesifikasinya meskipun hal itu telah dibantah oleh pihak AP I.
© Copyright 2024, All Rights Reserved