Kejaksaan Agung telah membebaskan La Nyalla Mattallitti dari tahanan. Pembebasan itu dilakukan Selasa (27/12) kemarin, selang beberapa jam usai Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan bebas murni.
"Sudah (dikeluarkan dari tahanan)," terang Kapuspenkum Kejagung M Rum kepada pers, Rabu (28/12).
Selama menjalani proses hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta. Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
La Nyalla diadili oleh 5 hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Masud, Anwar dan Sigit. Vonis beas itu sendiri tidak bulat, 2 hakim yaitu Anwar dan Sigit menyatakan disenting opinion.
La Nyala didakwa jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Jaksa mengajukan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pembayaran uang pengganti Rp1,1 miliar.
Tuntutan itu dimentahkan majelis hakim. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Kemenangan La Nyala dalam 3 kali pengajuan praperadilan, juga jadi pertimbangan hakim.
Ia pun dibebaskan dari dakwaan dan segera dikeluarkan dari tahanan.
Hakim juga memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved