Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan bus tranjakarta. Bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak lain yang terlibat. Semuanya tergantung kepada alat bukti yang ditemukan nantinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, terkait penanganan kasus pengadaan bus tersebut. Sejauh ini, Kejagung baru menjerat 2 PNS dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Tersangka pertama, berinisial DA, selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus TransJ. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Tersangka kedua berinisial ST, selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
Andhi Nirwanto mengatakan, penyidikan kasus ini masih berproses. Karenanya, bukan tak mungkin akan ada pentinggi di Pemprov DKI yang bakal diperiksa terkait kasus itu. Namun, Andhi tidak menyebut pihak di Pemprov DKI yang sangat bakal dimintai keterangan. “Kita ikuti saja," ujarnya kepada pers di Kejagung, Rabu (02/04).
Yang jelas, sambung Andhi, penydikan ini dikembangkan berdasarkan alat bukti. “Saya tidak berbicara satu orang, maupun orang lain. Itu tentu domain penyidik. Sepanjang memang ada keterkaitan dan mempunyai daya dukung sebagai alat bukti, itu akan ditindaklanjuti," tandas Andhi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved