Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelumnya Ahok sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini seiring pelimpahan tahap II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menjelaskan, Ahok tak ditahan karena beberapa pertimbangan. "Pertama bahwa penyidik sudah mengajukan pencekalan dan sampai saat ini berlaku," kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (01/12).
Menurut Rum, seusai SOP yang ada apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama. "Kami juga tidak melakukan penahanan," ujar Rum. Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan lantaran kooperatif. "Bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang," ujar Rum.
Alasan keempat, kata Rum, jaksa menyusun dakwaan kasus Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, pasal kedua adalah Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Jadi, kita belum tahu," ujar Rum.
Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan adalah jika ia mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Rum mengakui bahwa proses hukum Ahok dikebut. Itu karena kejaksaan melihat dan mendengar respons publik terhadap kasus ini. "Kami lihat dan dengar respons di masyarakat, maka sejak awal penelitian kita sudah percepat. Kita minimalkan waktunya, tetapi optimalkan kinerjanya sehingga kemarin perkara P21," kata Rum.
Rum mengatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Segera, bisa nanti, besok atau bisa seminggu," kat Rum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved