Mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan
Kasus ini sendiri sebenarnya telah bergulir cukup lama. Dalam kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013 ini, negara dirugikan sebesar Rp267 miliar.
Selain itu, Kejati DKI juga telah menetapkan tersangka lainnya sebelumnya. Empat tersangka lainnya yaitu Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri, pemilik PT Likotama Harum Supendi, dan Gusti Indra selaku pemimpin analisis risiko Bank DKI.
Eko dan Mulyatni merupakan pengurus pada 2014. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal kasus ini bermula dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Kedua perusahaan konstruksi ini mengajukan pinjaman sebesar Rp230 miliar, untuk pinjaman pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau; pembangunan pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau; pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen; dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan.
Namun, ternyata pengerjaan proyek tidak dilakukan kedua perusahaan ini. Pasalnya, pemenang tender yang sesungguhnya bukanlah kedua perusahan tersebut. Keduanya dianggap memalsukan dokumen dan data agar terlihat sebagai pemenang tender. Pejabat Bank DKI yang mengetahui hal ini ternyata tetap mencairkan kredit ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved