Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dukungan bermaterai bagi calon independen akan dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) kan pada pemahaman harus dibuktikan dengan materai. Nanti akan kami bahas dengan DPR," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/04).
Menurut Tjahjo, tim dari Kementerian Dalam Negeri telah mulai membahas secara intensif dengan DPR mulai Rabu ini. Rencanya hari ini, Kamis (21/04) tim dari Kemendagri dan DPR akan memperdalam persoalan ini di wisma DPR Cikopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Tjahjo mengatakan, selain membahas dukungan bermaterai, persoalan-persoalan lain juga akan dibahas, seperti soal calon dari DPR, DPRD, dan PNS, harus mundur atau cukup cuti; apakah calon incumbent harus cuti atau tidak; sanksi partai politik yang tidak mencalonkan; serta soal sengketa dalam tahapan Pilkada.
“Usulan dukungan harus disertai materai ini membuat implikasi baru,” ujar Tjahjo.
Bila disetujui maka calon independen harus menyiapkan dana untuk materai yang jumlahnya bisa Rp3 miliar.
Terkait kemungkinan pemerintah menyediakan dana untuk materai ini, Tjahjo menjawab diplomatis. "Dukungan bermaterai itu baru usulan KPU, apapun masukan akan kami bahas dengan DPR," kata Tjahjo.
Sebelumnya, KPU mengusulkan menambah satu ayat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pada pasal 14 Ayat 8 berbunyi meterai harus dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan ataupun juga dibubuhkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara kolektif per kelurahan. Aturan ini menyangkut dukungan kepada calon-calon independen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved