Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan dirinya tak akan bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan penyertaan meterai dukungan untuk calon perseorangan.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/04).
Ahok merasa banyak pihak yang menginginkan dirinya menjadi gubernur. "Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?"
Menurut Ahok, saat ini dia sudah menyiapkan diri jika nantinya tak bisa ikut pilkada. Cara yang dilakukannya adalah dengan menggenjot percepatan penyelesaian sejumlah program pembangunan.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora," kata Ahok.
Saat ini KPU sedang merencanakan untuk menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon independen. Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian. Namun, Ahok menganggap penerapan meterai dalam formulir dukungan untuk calon independen akan memperberat pendanaan.
"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kami. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," pungkas Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved