Pemerintah sementara Mesir dukungan militer, menerapkan sistem lisensi negara untuk ulama sebelum mereka diperbolehkan berkotbah di mesjid saat salat Jumat. Sistem ini diberlakukan untuk meredam pengaruh Ikhwanul Muslimin berkembang melalui masjid-masjid.
Pada Kamis (10/04), Pemerintah Mesir menyatakan telah memberikan lisensi negara kepada 17.000 ulama. Sementara sebanyak 12.000 ulama dilarang menjadi khatib di salat Jumat. Pada September 2013, Kementerian Wakaf dan Agama mengumumkan akan ada sekitar 55.000 ulama yang dilarang berkhotbah. Sedangkan untuk menutupi kebutuhan akan khatib, Kementerian menggelar perekrutan besar-besaran.
Kontrol ketat atas masjid-masjid di Mesir diterapkan sejak penggulingan Presiden Mesir Muhammad Mursi oleh militer pimpinan Jendral Abdel Fattah al-Sisi pada Juli 2013. Para ulama "berlisensi" mendapat pelatihan di Universitas Al Azhar, di bawah pengelolaan Kementerian Wakaf dan Agama.
“Itu adalah untuk memperkuat pengawasan kementerian atas masjid di seluruh Mesir untuk mencegah masjid jatuh ke tangan ekstremis dan orang yang tak punya kualifikasi," demikian pernyataan dari Kantor Perdana Menteri Mesir, Kamis (10/04).
Pernyataan itu menyebutkan pula, peningkatan kontrol pemerintah ini juga bertujuan mencegah pemanfaatan masjid untuk kepentingan partai dan sektarian.
Mesir telah menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang dan menyebut gerakan pembaruan tersebut sebagai organisasi teroris, menyusul penggulingan Mursi oleh militer di bawah pimpinan Jendral Abdel Fattah al-Sisi. Pemerintah mengabaikan bantahan Ikhwanul Muslimin atas tudingan keterlibatan dalam beragam aksi kekerasan di seantero Mesir sejak penggulingan Mursi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved