Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menutup sementara proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, sejak hari ini, Rabu (11/05), kegiatan di Pulau C dan Pulau D dihentikan untuk sementara. Penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. SK tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti SK Nomor 354 Menteri LHK tanggal 9 Mei 2016, yakni penghentian sementara kegiatan reklamasi," kata Rasio.
Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “(Disegel) Karena belum ada Amdal-nya. Sanksi Administratif selama 125 hari. Jadi jangan melakukan kegiatan apapun yang berjalan pada waktunya," kata Rasio.
Rasio menambahkan, jika aktivitas reklamasi tidak juga dihentikan setelah keputusan ini, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas ke pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Melanggar Pasal 114 UU Nomor 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan bila tidak dipatuhi, bisa dicabut izinnya dan ditutup," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved