Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim jumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ada semester I 2016 turun sebanyak 7,24 persen, bila dibandingkan tahun sebelumnya, atau 2015.
Berdasarkan data dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, hingga semester satu tahun ini, tercatat dari 1.494 kasus dengan sebanyak 7.954 tenaga kerja mengalami PHK.
Jumlah angka PHK tersebut, menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, dengan 8.575 tenaga kerja di PHK dari 126 kasus.
“Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang terkena PHK di tahun 2016, sebanyak 621 pekerja, atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015, dengan periode yang sama,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri di Jakarta, Selasa (23/08).
Hanif merincikan, dalam satu semester 2016, Juni merupakan bulan terbanyak terjadi PHK, yakni 3.933 pekerja dengan 770 kasus. Disusul Januari, sebanyak 1.414 jumlah pekerja terkena PHK, dan diikuti Februari (1.305 pekerja dari 422 kasus), Maret (1.076/12), April (213/69), dan Mei (13/13).
“Para pekerja yang terkena PHK terdiri dari berbagai sektor kerja, yaitu sektor sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan, dan industry,” kata Hanif.
Hanif mengatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh, serta terus melakukan perluasan kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” kata Hanif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved