Pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih, dari sebelumnya Rp8.500 per kilogram (kg) menjadi Rp 8.900 kg.
Keputusan itu disampaikan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ketika berdialog dengan petani dan masyarakat, di Pabrik Gula Gempolkerep, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/05) kemarin. "Saya ingin mengumumkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) tentang HPP gula kristal putih 2015," kata Mendag. Gobel tengah mendampingi Presiden berkunjung ke pabrik gula itu.
Dalam kunjungan itu Presiden mengatakan, adanya HPP ini berarti pemerintah bertanggungjawab atas persediaan nasional. Untuk memenuhi persediaan tersebut pemerintah akan membeli dari petani. "Kuncinya menurut saya, jangan ada yang mainkan ini, jadi sistemnya tidak akan rusak,” ujarnya.
Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk dapat membeli harga gula petani dengan harga Rp8.900 per kg.
"PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani,” ujar Rini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved