Hari ini, Jumat (20/05), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi meluncurkan sistem peraturan daerah elektronik (e-perda). Melalui sistem itu, diharapkan penyusunan produk hukum daerah lebih mudah dalam pembinaan dan pengawasan.
“Sistem ini sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik, sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien, dan efektif serta implementatif dapat kita wujudkan. Ini bentuk negara hadir dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/05).
Tjahjo menerangkan, terdapat sejumlah manfaat dari produk hukum daerah berbasis elektronik. Pertama, mewujudkan pembinaan yang intensif kepada pemda dalam ruang fasilitasi 2 arah pusat dan daerah dan tanpa batasan ruang dan waktu. "Selain itu, terdokumentasinya sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses," terang dia.
Manfaat lainnya, register Rancangan Perda berbasis elektronik. Serta, membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diimplementasikannya perda, serta mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved