Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tidak memiliki pertanggungjawaban langsung ke partainya selama 5 tahun menjabat. Hal itu tentu berbeda dengan jabatan anggota DPR/DPRD, yang masih memiliki pertanggungjawaban ke partai selama lima tahun.
"Meski sama-sama diusulkan oleh partai saat proses pencalonan, saat dilantik, urusannya lain. Tidak bisa disamakan (dengan jabatan anggota DPR atau DPRD). Setelah dilantik, kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD, bukan langsung ke partai," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji kepada pers, Senin (22/09).
Sebelumnya, Partai Gerindra yang berencana ingin menghentikan masa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dengan cara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari uji materi itu, Gerindra menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.
Menurut Dodi, seorang kepala daerah bisa saja diberhentikan dari jabatannya di tengah jalan. Namun, bukan rekomendasi langsung dari partai, melainkan melalui DPRD, yang didahului dari pengajuan hak angket ataupun interpelasi.
"DPRD yang mengusulkan, bukan langsung dari partai politik. DPRD mempunyai hak untuk mengajukan pendapat. Pernyataan pendapatnya kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Kalau oke, baru pemerintah menindaklanjuti," jelas Dodi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved