Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan agar layanan transportasi berbasis online jenis roda empat seperti Taksi Uber dan Grab Taksi segera mengurus izin sebagai transportasi publik.
Sebab kendaraan mobil pribadi yang mengangkut penumpang ini belum tercatat sebagai transportasi umum di Dishubtrans.
"Uber sebaiknya mengurus izin sebagai transportasi umum yang melayani publik," kata Staf Khusus Kementerian Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Djuraid usai konferensi pers soal larangan ojek online di Kemenhub, Jakarta, Jumat (18/12).
Sebelumnya, marak muncul aplikasi pemesanan kendaraan umum berbentuk online. Salah satu aplikasi tersebut adalah Uber yang berupa mobil kendaraan pribadi menyerupai taksi.
Keberadaan Uber dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sebab dalam UU tersebut diatur kendaraan umum yang beroperasi mengangkut penumpang harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat yang harus dipenuhi sama dengan syarat yang diperuntukkan bagi kendaraan umum lain serupa taksi, misalnya harus memiliki badan hukum yang jelas, harus layak jalan melalui pengujian kendaraan bermotor, dan memiliki asuransi.
Uber disebut-sebut telah mengantongi izin beroperasi di Jakarta dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Uber saat ini masih menggodok untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan Gubernur DKI.
Beberapa di antaranya yakni legalitas perusahaan yang berbentuk PT atau Penanaman Modal Asing, jaminan asuransi yang memadai, memastikan mobil yang ikut bergabung dengan Uber lolos uji KIR (sertifikat layak jalan), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan. Taksi berbasis aplikasi pemesanan transportasi online dianggap sangat memengaruhi para perusahaan jasa penyewaan kendaraan, termasuk perusahaan taksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved