Joko Widodo telah meresmikan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei 2014 lalu. Ternyata, status hukum tanah itu masih bermasalah. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) masih mempertanyakan sertifikat kepemilikan lahan Taman BMW yang diklaim Pemprov DKI Jakarta itu.
“Sertifikat yang menurut informasi sudah ada, namun sampai saat ini belum juga ditunjukkan kepada Kemenpora,” terang Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, kepada pers, Jumat (06/06).
Kala itu, Jokowi mengklaim sudah tidak ada sengketa lahan di taman BMW. Klaim Gubernur itu sekaligus menegaskan bahwa pembangunan depo mass rapid transit di lahan Stadion Lebak Bulus, akan berjalan lancar, karena sudah ada pengganti lahan di Taman BMW.
Dijelaskan Gatot, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi bila hendak mengalihfungsikan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, juga harus ada dokumen lain seperti surat menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan lembaga lain yang berisi proposal permohonan rekomendasi alih fungsi prasarana olahraga.
Selain itu juga harus ada denah tanah dan lokasi yang dilengkapi gambar bangunan yang dialihfungsikan, izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.
Kemenpora menegaskan bahwa rekomendasi membongkar Stadion Lebak Bulus akan segera keluar bila persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap, termasuk soal kepastian lahan pengganti stadion.
© Copyright 2024, All Rights Reserved