Ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD menilai ada pihak-pihak yang sengaja memelintir fakta mengenai penggunaan lambang garuda merah oleh tim kampanye Prabowo Hatta. Bahkan, salah satu media online, menyebut Mahfud memimpin MK telah memutuskan pelarangan penggunaan lambang garuda oleh institusi di luar lembaga negara.
“Itu bohong. Justru saya yang memperbolehkan. Dulu undang-undang melarang lambang dipakai swasta, alasannya agar tidak campur aduk antara lembaga dan negara dan swasta," terang Mahfud kepada pers di sela-sela kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Qodiri, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (05/06) malam.
Mahfud mengatakan, saat menjadi Ketua MK, dirinya terlibat dalam uji materi undang-undang itu. Mahfud menjelaskan, pada 15 Januari 2013, MK menolak alasan yang digunakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penggunaan lambang garuda oleh swasta. MK membatalkan pasal 57 huruf d dan dan pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat.
Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Bahkan pasal itu juga mengancam hukuman pidana bagi masyarakat menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya.
"MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, para pendukung Prabowo-Hatta untuk tidak ragu-ragu menggunakan lambang garuda merah tersebut. “Jadi sekarang boleh karena MK. Makanya saya memberi contoh yang boleh. Saya perintahkan dari sini nih agar pakai semua," tandas Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved