Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyiapkan draf Peraturan pemerintah tentang mekanisme rehabilitasi anak sebagai mandat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang baru berlaku. Kemensos meminta masukan dari banyak pihak untuk menyempurnakan draf aturan tersebut.
"Kita sudah mengundang 21 NGO (non government organization) untuk memberikan masukan dari draf PP (Peraturan Pemerintah) yang kita akan lakukan harmonisasi bersama kementerian dan lembaga lainnya," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada pers di Lombok, Sabtu (04/06).
Khofifah menjelaskan, saat ini PP yang dimandatkan Perppu Perlindungan Anak sedang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. PP tersebut akan mengatur lebih lanjut tentang proses penambahan hukuman bagi pelaku.
Fokus Kemensos ujar dia, lebih kepada proses penyiapan rehabilitasi yang akan difinalkan dalam PP tersebut nantinya. "Rehabilitasi ini tugas Kemsos, maka kita sedang siapkan draf mekanisme rehabilitasi bagi korban, keluarga korban dan pelaku seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, Perppu Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lalu. Dalam Perppu tersebut terdapat poin terkait pemberatan hukuman, tambahan hukuman dan proses rehabilitasi.
Untuk pemberatan hukuman, yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan penambahan hukuman yaitu publikasi identitas pelaku, kebiri kimiawi, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan hukuman tersebut dapat diberlakukan bagi pelaku pedofil dan korbannya berulang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved