Hakim Mahkamah Agung (MA), Arif Sudjito, mengakui kenal dengan Imas Dianasari, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, ia membantah menjadi perantara kasus PT Onamba Indonesia yang ‘diurus’ Imas di tingkat kasasi.
Pengakuan tersebut disampaikan Arif di gedung KPK, Senin (19/07). Ia ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Imas yang menjadi tersangka. “Saya temannya, ya kenal. Kalau hakim adhoc seluruh Indonesia kan kenal," ujar Arif.
Meski begitu Arif membantah dirinya pernah membicarakan perkara dengan Imas. Apalagi terkait kasus PT Onamba, dimana Imas tertangkap tangan KPK di Bandung saat menerima suap . Ditegaskan Arif, ia tidak ada hubungan dengan kasus itu, karena bukan majelis hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani. “Soal perkara tidak pernah. Karena memang saya bukan majelisnya kan," tuturnya.
Panggilan untuk Arif pertama kali dilayangkan KPK pada Rabu pekan lalu. Namun pada saat itu, Arif tidak hadir. MA beralasan surat panggilan yang layangkan untuk Arif datangnya terlambat.
Dalam kasus ini, KPK mencurigai Imas berperan sebagai pelobi di MA. Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi. “Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Imas dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda ditangkap KPK terkait kasus pengurusan kasus di MA agar saat putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan terkait hubungan industrial. Kasus tersebut berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja yang dilakukan oleh PT OI.
Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta yang diduga sebagai suap dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.
Terhadap Imas, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13.
© Copyright 2024, All Rights Reserved