Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak paham asal-usul pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat lembaga tinggi negara yang ditekennya. Jokowi berdalih, ia tak mengetahui dengan detil semua usulan yang masuk. Harusnya, semua usulan yang masuk sudah dikaji secara cermat sisi positif dan negatifnya, sebelum sampai ke mejanya.
Jokowi telah memerintahkan agar Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tersebut, dicabut setelah panen kritik dari masyarakat. Meski demikian. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto merasa perlu meluruskan beberapa hal.
“Kebijakan pengadaan bantuan uang muka untuk pembelian mobil bagi pejabat negara telah melalui proses good governance yang benar. Bahwa Presiden tidak tahu menahu adalah kesalahan kantor kepresidenan termasuk kementerian keuangan," ujar Setya kepada pers, Selasa (07/04).
Setya menjelaskan, pengadaan mobil tersebut untuk menunjang kegiatan pejabat negara diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Jadi, bukan didasarkan selera atau keinginan pejabat negara," ujar dia.
Ditambahkan Setya, angka Rp210 juta itu, berbeda dengan angka pada 10 tahun lalu. Hal itu disebabkan oleh aturan hari ini pembelian mobil harus dengan uang muka 30 persen. Juga pajak yang naik dan harga juga jauh di atas 10 tahun lalu.
“Semisal harga Innova di bawah 200 juta. Sekarang sudah 300-an juta. Jika pengadaan kendaraan dinas itu mesti dilakukan oleh negara, maka bukan hanya harga pembelian yang mesti diperhitungkan, tetapi termasuk biaya perawatan, biaya operasional dan sopir," katanya.
Setya menambahkan, dengan bantuan uang muka tersebut, negara tidak perlu mengadakan biaya-biaya tersebut, atau ada penghematan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Wakil Presiden yang memahami persoalan ini menjelaskan kepada publik dengan tepat," pungkas politisi Golkar ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved