Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal Tati Hadiati akan membacakan putusan pada Rabu (08/04) besok.
“Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," ujar Tati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (07/04).
Dalam sidang itu, kuasa hukum SDA maupun KPK menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan. Kedua kubu langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim Tati. Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan.
Anggota biro hukum KPK, Abdul Basir mengatakan, pihaknya yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan SDA. KPK mengaku telah maksimal dalam membeberkan bukti-bukti bahwa permohonan praperadilan SDA tidak akan dipenuhi.
“Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," ujar Basir.
Sementara kuasa hukum SDA, juga punya keyakinan pihaknya yang bakal memenangkan gugatan ini. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan akan diterima. Andaikata ditolak, Humphrey belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Kita nggak mau berandai-andai. Tapi apapun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apakah memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan hukum," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved