Kebijakan pemerintah dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak transparan. Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM di tengah naiknya harga-harga kebutuhan dan pangan seperti saat ini, cenderung tidak pro rakyat.
Demikian kritik yang disampaikan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kardaya Warnika, menyusul keputusan menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai Sabtu (28/03) lalu.
"Sebelum reses (Februari) kemarin, kami rapat dengan Kementerian ESDM mengenai mekanisme penetapan harga. Dalam kesimpulan rapat tersebut pemerintah memutuskan akan menurunkan harga solar menjadi Rp6.400 (per liter). Kenapa sekarang malah dinaikkan?," ujar dia kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Kardaya menambahkan, hasil putusan rapat kerja yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Komisi VII DPR tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Tapi janji hanya sekedar janji, sampai saat ini buktinya tidak pernah ditinjau atau diturunkan, sekarang malah dinaikkan," ujarnya.
Mantan Kepala BP Migas itu juga mempertanyakan tentang selisih harga premium yang direkomendasikan oleh PT Pertamina (Persero) yaitu sekitar Rp8.000 per liter dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp7.400 per liter untuk wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Rp7.300 per liter di luar Jawa-Bali.
"Disampaikan di media bahwa harga keekonomian untuk premium Rp8.000, tapi pemerintah menetapkan Rp7.300. Artinya ada selisih, selisih ini siapa yang tanggung?," katanya.
Jika selisih harga tersebut ditanggung oleh Pertamina, ujar dia, itu akan menyalahi aturan perundang-undangan karena sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perseroan terbatas tidak dibolehkan menanggung atau "menalangi" dana subsidi.
Kardaya juga menyayangkan mengapa dalam penetapan harga BBM pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak berdiskusi dengan pihak DPR selaku wakil dari masyarakat Indonesia. Pemerintah menetapkan sepihak tanpa penjelasan yang cukup mengenai alasan kenaikan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved