Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya akan mundur jika revisi UU KPK tetap dilanjutkan. Agus menyatakan, dirinya akan mundur jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu terbukti melemahkan kewenangan KPK.
“Itu yang itu perlu diklarifikasi, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK. Ya saya siap mundur," kata Agus, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/02).
Sebelumnya, saat menghadiri diskusi "Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/02), Agus mengatakan akan mundur dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi UU KPK. Ia siap menjadi orang pertama yang mengundurkan diri jika revisi dilanjutkan.
Pagi ini, pPara Pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, para Pimpinan KPK menyatakan menolak revisi UU KPK yang berisi poin-poin pelemahan wewenang KPK.
Agus pun menyatakan yakin bahwa Presiden akan mempertimbangkan pendapat dan masukan para Pimpinan KPK. "Tadi kita kita sudah ketemu presiden agar bapak presiden menentukan sikap mudah-mudahan hasil pertemuan tadi, sore ini kita lihat. Presiden akan mempertimbangkan," ujar Agus.
Dikatakan Agus, KPK menilai perubahan terhadap UU tersebut belum diperlukan. Perubahan terhadap UU KPK, ujar Agus, baru dapat dilakukan jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia telah mencapai skor 50. Apalagi, sejumlah poin dalam draf yang disusun Baleg saat ini dinilai melemahkan kelembagaan KPK.
"Kita keberatan dengan dilakukannya revisi saat ini, sebaiknya revisi dilakukan kalau indikator korupsi sudah 50 poin. Drafnya memang melemahkan semua," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved