Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu terhadap stafnya, Dita Aditia berakhir damai. Setelah mencabut laporannya ke Bareskrim Polri, Dita pun resmi mencabut pengaduannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Atas pencabutan itu, MKD resmi menutup kasus itu.
“Dalam rapim kita memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih proses verifikasi dan belum diputuskan oleh MKD," terang Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (22/02).
Diterangkan Junimart, Dita mengirimkan surat pencabutan laporan ke MKD yang ditandatangani oleh dia dan ibunya pada Jumat pekan lalu. Bersama surat itu, Dita juga melampirkan surat pencabutan laporan yang sudah dikirimkan ke Bareskrim Polri. “Oleh karena itu, rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus ini," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved