Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat diktum permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra tidak tepat. Yang dimohonkan Yusril adalah penafsiran terhadap pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam bentuk seperti fatwa. Sementara menurut ketentuan konstitusi, penafsiran MK itu harus terkait dengan pengujian pasal undang-undang yang diuji.
“Yang dimohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Sedangkan penafsiran MK itu harus terkait dengan pengujian pasal undang-undang yang diuji. Yusril menginginkan penafsiran mandiri terhadap suatu pasal dalam UUD. MK tidak berwenang,” terang Ketua Hamdan Zoelva kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/03).
Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan pasal 3 ayat (4), dan pasal 9 tentang Presidential Threshold, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 terkait jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 3 bulan setelah pemilihan legislatif yang diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Diterangkan Hamdan, pasal yang sama sudah 3 kali diuji materi, bahkan 4 kali diuji di MK. “Yang terakhir baru saja kami putuskan bahwa pasal yang sama mengenai presidential treshold. MK konsisten dengan pandangan-pandangan sebelumnya tentang presidential treshold itu,” paparnya.
MK berpegang pada putusan sebelumnya, Pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019, sementara ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).
Dengan penolakan tersebut, maka persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Pilpres 2014, tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR, atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen.
Hamdan mengingatkan, MK sebelumnya juga menolak uji materi UU Pilpres yang telah diajukan Effendi Ghazali. Pertimbangan itu, misalnya menyangkut upaya menjaga proses demokrasi dan mencegah guncangan politik apabila pemilu dilakukan serentak dan Presidential Threshold ditiadakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved