Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical), mengatakan, Presiden Joko Widodo tak bisa lagi menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pernyataan Ical ini menyusul hasil praperadilan yang mengabulkan gugatan yang bersangkutan.
"Kami sudah bisa melihat, sudah tidak ada alasan lagi. Status tersangkanya tidak lagi melekat pada Budi Gunawan itu," kata Ical kepada pers, Senin (16/02).
Ical mengatakan, keputusan praperadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi tidak sah. Oleh karena itu, tegas dia, Presiden Jokowi sudah punya satu cukup bahan. "Secepatnya (lantik), segera setelah penetapan praperadilan ini."
Menurut Ical, seluruh masyarakat harus menghormati keputusan pengadilan. Terlebih, merujuk pada rangkaian pencalonan Budi, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu muncul sebagai calon tunggal sebagai kapolri dari Presiden Jokowi yang kemudian dikirimkan ke DPR.
"DPR menyetujui permintaan Presiden sebagai Kapolri. Lalu, Presiden menunda untuk melantik sampai putusan praperadilan. Alasan beliau karena menghormati proses politik dan hukum, saya menghargai sikap presiden itu," kata Ical.
© Copyright 2024, All Rights Reserved