Ketua Umum Partau Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta agar semua pihak menghormati putusan bersama Pemerintah dan DPR yang sepakat menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hormati kesepakatan antara DPR dengan Presiden. Untuk sementara kan ditunda, cuma belum tahu apakah ditundanya setahun, 2 tahun atau sampai DPR periode mendatang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/02).
Revisi UU KPK sebelumnya telah disepakati untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Pascapenundaan tersebut, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS meminta, agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas.
Zulkifli menyatakan dirinya menghargai sikap Gerindra dan PKS yang meminta pencabutan itu. Namun, dia tidak menjawab secara tegas, saat ditanya apakah akan mengikuti jejak kedua fraksi itu atau tidak. "Itu kami hormati. Sudah jelas kan jawaban saya," kata Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR itu.
Penundaan pembahasan revisi UU KPK dilakukan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR mengklaim revisi tetap diperlukan untuk penguatan KPK.
Substansi yang akan dibahas dalam revisi mendatang tetap soal empat poin, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved