Khofifah Indarparawansa menuding telah terjadi "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Timur. Ada konsolidasi yang dilakukan aparat Kesbangpol bahkan Bangkespol Pemrpov Jatim yang cukup aktif untuk mengundang partai-partai dan parlemen untuk mendukung pasangan incumbent.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa ada `abuse of power` di dalamnya," kata Khofifah, di sela sidang di MK, Jakarta, Rabu (25/09).
Khofifah menyebut, kesaksian 3 pimpinan partai non parlemen dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah buktinya. "Jadi poinnya adalah, bukan dia mendukung nomor berapa, tapi bagaimana sesungguhnya keterlibatan aparat birokrasi di dalam konsolidasi dukung mendukung incumbent," kata Khofifah.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jatim, pasangan Khofifah-Herman juga menghadirkan pimpinan partai-partai non-parlemen yang menerima dana dari Soekarwo.
Dalam kesaksiannya, Hardiyoso dari Partai Indonesia Sejahtera mengungkapkan, pernah mendapatkan dana dari Soekarwo sebanyak 3 kali karena sudah mendukung Soekarwo.
Bantuan pertama diberikan pada awal Januari senilai Rp15 juta, bantuan kedua senilai Rp20 juta dan ketiga ada pemberian senilai Rp55 juta untuk diberikan ke pengurus partai pusat (DPP).
Namun, Hardiyoso mengaku tidak setuju dengan hal tersebut karena status partai nonparlemen berubah, bukan lagi sebagai pendukung Soekarwo tetapi sebagai partai pengusung pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf.
Sementara Syafrudin Budiman dari Partai Matahari Bangsa juga mengungkapkan pemberian dana itu. Namun, dia tidak bersedia menerima dana itu karena tidak mendukung pasangan tersebut.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, menghadirkan 20 saksi dan KPU lima saksi.
Namun majelis panel hanya sempat memeriksa 16 saksi dari pemohon. "Sisanya dilanjutkan pada Senin (30/09) ditambah saksi selanjutnya," kata Akil.
Dalam dalilnya, pasangan Khofifah - Herman mengatakan, pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa memenangkan kembali Pilkada Jatim.
"Dilakukan dengan modus dibuat suatu Pergub dan Perda. Perda ini memuat tentang bantuan hibah, kemudian dibuat pergub. Inilah yang dibuat untuk dikeluarkan dana kepada masyarakat dan nanti ditumpangi," ujar Kuasa Hukum Khofiah-Herman, Otto Hasibuan.
Pemohon jmeminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Sekedar informasi, Pilkada Jatim diikuti oleh 4 pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan Karsa setelah meraih 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.
Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 suara atau 12,69 persen dan terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara atau 2,44 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved