Komisi Informasi Provinsi Lampung beserta sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di Tugu Adipura, Bandarlampung, Minggu (12/10). Mereka mengkampanye Hari Hak Untuk Tahu Internasional (Right to Know Day). Aksi ini untuk mengajak kepada seluruh elemen masyarakat mendukung penguatan Transparansi sebagai sarana pencegahan Korupsi.
Aksi ini diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya, LBH Balam, PMII Lampung, LSM Damar, HMI Cabang Balam, BEM Unila, Darmajaya, IAIN, Walhi, IJTI, Ansor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan masyarakat sipil.
Dalam aksi ini para peserta membagikan brosur dan penandatanganan dukung "Trasparansi Cegah Korupsi." Ketua KI Lampung, dan anggota, Direktur LBH Wahrul Siallahi, dan semua ketua LSM turut berorasi.
Ketua KI Lampung Juniardi, SIP, MH mengatakan, Right to Know Day yang diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September pada intinya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran global dari individu-individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga untuk mempromosikan akses informasi yang mengacu pada Hak Asasi Manusia.
Ia menyebut, Indonesia merupakan Negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meski pada prakteknya pemberlakuan secara efektif UU KIP ini mulai tanggal 1 Mei 2010 yang merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945
Juniardi mengatakan, praktik keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh badan publik sebagai pelaksanaan UU KIP dalam kurun waktu 4 tahun penerapan UU KIP masih sangat lemah. Baru sebagian Badan Publik yang telah berupaya mengimplementasikan UU KIP dengan mengangkat Pejabat Pengeloala Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) tentang Layanan Informasi Publik dan melaksanakan pelayanan informasi publik dengan baik.
Sedangkan sebagian besar lainnya masih belum mengimplementasikan UU KIP dengan baik, sehingga rentan memunculkan sengketa informasi akibat tidak dipenuhinya permintaan informasi dari Pemohon informasi oleh Badan Publik.
Juniardi mengatakan, melalui momentum Hari Hak untuk Tahu 2014, KI Lampung beserta sejumlah organisasi dan LSM menyatakan sikap. "Memerintahkan kepada seluruh badan publik di propinsi Lampung untuk mengimplementasikan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan segera membentuk PPID, merancang SOP dan membuat Daftar Informasi Publik yang dimilikinya."
Meminta badan publik dan para pejabat publik di propinsi Lampung untuk mematuhi semangat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi.
Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan haknya dalam UU 14 Tahun 2008 ini sebagai sarana membangun partisipasi publik guna mewujudkan pembangunan yang lebih adil di Propinsi Lampung.
"Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan Transparansi sebagai sarana pencegahgan Korupsi," tandas Juniardi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved