Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-Rl). KIA tersebut adalah 2 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di Laut Sulawesi pada tanggal 7 April 2018.
“Kedua KIA yang ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 001, kedua KIA tersebut tidak memiliki satupun dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga kedua kapal di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018,” kata
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo kepada politikindonesia.com di Jakarta, Rabu(11/04).
Dijelaskan, keberhasilan penangkapan 2 kapal tersebut juga didukung adanya pengawasan melalui udara (air surveillance) yang dilakukan pihaknya. Pengawasan dilakukan di sekitar perbatasan Indonesia-Filiphina. Saat pengawasan dilakukan, terpantau adanya 2 unit lightboat berbendera Filipina dan 1 unit pumpboat sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 Mil laut dari perbatasan RI-Filipina dan masuk ke WPP-RI).
“Atas dasar informasi tersebut, KP. Hiu Macan Tutul 001 melalukan pencegatan (intercept) dan berhasil menangkap 2 lightboat. Sedangkan, 1 unit pumpboat berhasil melarikan diri ke ZEE Filipina. Selain itu, KP Hiu Macan Tutul juga menangkap 9 unit rumpon ilegal yang diduga dimiliki oleh pemilik kedua KIA yang ditangkap,” paparnya.
Menurutnya, rumpon tersebut dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan. Sehingga kapal-kapal ilegal Filipina dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut menjadi salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan. Karena pengawasan rumpon juga penting dilakukan, mengingat ada dugaan banyaknya pemasangan rumpon secara ilegal.
“Jika dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan. Sebab, rumpon tersebut dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga akan mempengaruhi jalur migrasi ikan. Ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang dan ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang, Selanjutnya, dalam operasi tersebut rumpon-rumpon dipotong dan bagian atasnya (ponton) diamakan ke pangkalan,” ulasnya.
Dia memaparkan, pemasangan rumpon, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Maka, bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR). Selain pengaturan perizinan, Permen KKP itu juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan rumpon.
“Jadi, pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Makanya, rumpon tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia. Jaranya pun harus diatur, antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag). Sehingga rumpon tidak mengganggu alur pelayaran,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
“Sebenarnya keberadaan rumpon di seluruh Indonesia tidak akan mendapat tolerasi lagi. Karena rumpon diangga bukan sebagai sarana untuk menangkap ikan yang baik. Sehingga keberadaan rumpon bisa merusak ekologi perairan setempat dan itu bisa mengancam keberadaan ikan-ikan.
Semakin banyak rumpon yang dipasang di perairan Indonesia, maka itu akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Jika itu dibiarkan, maka bisa merugikan nelayan kecil dan tradisional,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved