Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meluncurkan naskah Rrancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran versi publik. Naskah ini sebagai masukan bagi penyiapan Revisi UU Penyiaran 2002 yang telah masuk tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Peluncuran naskah yang dilakukan di Auditorium Yusuf Ronodipuro, Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu (26/04), juga menandai peringatan satu tahun berdirinya KNRP.
KNRP adalah koalisi yang terdiri dari setidaknya 160 para akademisi dan penggiat masyarakat sipil di berbagai wilayah di Indonesia yang peduli pada wajah penyiaran Indonesia yang sehat, adil, dan demokratis.
“Kami berharap upaya dan keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan Revisi UU penyiaran akan turut membantu lahirnya sebuah UU Penyiaran yang menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan-kepentingan lainnya,” ujar Muhammad Heychael, Direktur Remotivi yang menjadi salah seorang penggagas KNRP.
Dikatakannya, naskah RUU Penyiaran versi publik ini hendak menyodorkan gagasan konkret dari masyarakat sipil untuk turut membangun dunia penyiaran yang mengikuti perkembangan zaman, sekaligus tetap peduli pada kepentingan publik yang luas.
“Sejumlah isu penting yang kami angkat mencakup masalah pemusatan kepemilikan, sistem siaran jaringan, penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik, sistem penyiaran digital, peran pemerintah, peran KPI, soal periklanan, dan banyak lagi,” tambah Heychael.
Anggota KNRP Eni Maryani, yang juga Ketua Pusat Studi Media dan Budaya, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, mengungkapkan, kehadiran naskah RUU Penyiaran versi publik ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak sekedar mengkritik tanpa menawarkan solusi. “Naskah ini menunjukkan kepedulian masyarakat sipil atas dunia penyiaran yang makin tidak terarah,” katanya.
Eni menilai lembaga seperti KPI terlalu lemah sehingga tak dapat menghentikan tayangan berbau kepentingan politik dari pemilik media. "Begitu juga tarik-menarik dalam soal penyelenggaraan multipleksing yang melibatkan kepentingan ekonomi yang sangat besar. KNRP menawarkan gagasan RUU yang diharapkan dapat mengatur itu semua.”
Eni juga menekankan bahwa lembaga penyiaran seharusnya tak melulu melihat fenomena-fenomena besar yang ada di kota-kota besar. "Sebaliknya sistem penyiaran kita harus juga memberi ruang yang sama bagi tumbuhnya media-media komunitas di berbagai wilayah yang punya kontribusi besar pada warga sekitarnya,” ujar Eni.
Menurut Murti Kusuma Wirasti, anggota KNRP yang juga pengajar Universitas Negeri Jakarta, proses revisi UU Penyiaran 2002 sudah begitu lama terombang-ambing akibat tekanan berbagai pihak yang mungkin khawatir kepentingannya dirugikan dengan kehadiran UU Penyiaran yang pro-demokratisasi penyiaran.
“Kami berharap hadirnya RUU Penyiaran versi publik ini akan mempercepat proses revisi UU Penyiaran yang sudah digagas sejak tahun 2010,” kata Murti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved