Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ketua BPK, Harry Azhar Azis atas dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang, kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Selasa (26/04).
Harry Azhar Azis disebut sebut sebagai salah satu orang Indonesia yang namanya muncul dalam skandal Panama Papers. Melalui jasa Mossack Fonseca, Harry Azhar, memiliki perusahaan di negara suaka pajak (tax havens) bernama Sheng Yue International Ltd (Perusahaan Sheng Yue) sejak tahun 2010.
Harry diketahui menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan yang berbasis di Bristish Virginia Island itu.
"Hari ini, Koalisi Selamatkan BPK telah melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz," kata Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK Roy Salam.
Harry Azhar Azis dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK sebagaimana oleh terlapor dikelompokkan dalam tiga hal yakni, pertama, rangkap jabatan pada sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue.
Kedua, ketidakjujuran menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur di Perusahaan Sheng Yue. Ketiga, ketidakpatuhan atas perintah UU karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Ketiga hal tersebut patut diduga melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik BPK (Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011). Tidak saja pelanggaran kode etik, sejumlah tindakan Harry bahkan tergolong sebagai tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI," kata Roy.
Roy mengatakan, koalisi merekomendasikan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK agar memeriksa Terlapor, Harry Azhar Aziz atas dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang BPK.
Apabila terbukti melanggar kode etik maka majelis BPK harus memberikan sanksi tegas kepada Harry Azhar Azis berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (e) dan Pasal 10 dan 11 Peraturan BPK No 2 Tahun 2011.
"Hal ini juga menagih janji atau pernyataan Harry Azhar kepada wartawan usai dilantik sebagai Ketua BPK pada 28 Oktober 2014 lalu, yang intinya menyatakan siap dipecat jika melanggar kode etik,” kata Roy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved