Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Kepolisian Resor Sidoarjo berhasil menangkap buronan kasus pembangunan Gardu Induk (GI) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Agus Sukiranto. Agus ditangkap di jalan tol di kawasan Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, Selasa (26/04).
Agus yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun ditangkap bersama anak dan temannya di dalam mobil yang mereka tumpangi. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Sidoarjo, M Sunarto, kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pukul 15.30 Agus langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat Kelas I Surabaya di Porong, dengan menaiki bus tahanan Kejaksaan.
Menurut Sunarto, penangkapan Agus berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 155 K/PID.SUS/2012. Putusan itu mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011 yang memutus terdakwa bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Agus divonis hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2,6 miliar. Bila tidak bisa mememenuhi, hukuman Agus akan ditambah menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi pembangunan Gardu Induk Boro terjadi pada 2007. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp3,2 miliar itu menyeret sejumlah pegawai PT Perusahaan Listrik Negara Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan bekas Kepala Desa Boro.
Agus, yang dikenal sebagai broker tanah, bersekongkol dengan kepala desa dan pegawai PLN dalam pengadaan tanah pembangunan gardu induk.
Pengadaan tanah itu tanpa melibatkan panitia pembebasan tanah pemerintah daerah setempat. Agus berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp110.000 per meter. Namun akhirnya dijual ke PT PLN seharga Rp250.000 per meter. Keuntungan dari harga yang membengkak tersebut dinikmati oleh kepala desa dan sejumlah pegawai PLN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved