Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi massa aksi 212. Tuntutan yang disampaikan peserta aksi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Komisi III DPR juga akan menyampaikan tuntutan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo saat menemui massa aksi 212 di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/02). Bambang beserta sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya menemui peserta usai menerima perwakilan massa di ruang Komisi III DPR.
"Hampir seluruh fraksi tadi hadir menerima perwakilan bapak ibu sekalian. Kita semua sepakat menerima aspirasi dari perwakilan bapak ibu sekalian," ujar Bambang diatas Mobil Komando .
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, tuntutan massa yang pertama yakni meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian yang kedua, meminta agar menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Dan ketiga, meminta penangkapan terhadap mahasiswa dihentikan.
Setelah mendengar pernyataan Bambang itu, massa berteriak bergemuruh, meminta wakil rakyat membuktikan janji mereka. "Buktikan, buktikan, buktikan," ujar massa serentak.
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua langkah yang akan dilakukan Komisi III DPR untuk memperjuangkan aspirasi tersebut. Pertama, akan membawa aspirasi tersebut kepada Pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Yang kedua, besok kami akan bertemu dengan Kapolri dalam rapat dengar pendapat. Kami sampaikan tuntutan saudara saudara sekalian. Demikian, semoga Allah SWT melindungi kita semua," ujar Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved