Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertaruhkan jabatannya terkait keputusannya tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sebagai Gubernur DKI Jakarta meski statusnya terdakwa. Tjahjo siap diberhentikan sebagai menteri jika keyakinannya itu ternyata salah.
"Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," ujar Tjahjo kepada pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/02).
Tjahjo menjelaskan, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI meski yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan. Karena pasal 83 UU Pemda dengan dakwaan ini tafsirnya masih karena ada alternatif. Sudah 2 kali saya laporkan kepada Bapak Presiden dengan Pak Mensesneg," terang dia.
Mendagr juga berpegang pada Fatwa Mahkamah Agung yang tak mengambil keputusan terkait status Ahok. MA enggan memberikan pendapat hukum karena persoalan itu sedang di gugat ke pengadilan dan proses hukum sedang berjalan.
Tjahjo juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar soal ini. Tetapi dia menyampaikan kepada Jokowi bahwa sebelumnya juga ada gubernur yang menyandang status terdakwa dan tak dinonaktifkan.
Tjahjo mengatakan, kasus ini serupa dengan keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
"Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang Gubernur juga sama, dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan," ucap Tjahjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved