Komisi III DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil sikap dan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Desakan dari Komisi yang membidangi masalah hukum di DPR ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
"Silakan Presiden atau pihak mana pun mengambil langkah. Kalau tidak sesuai hukum, maka Komisi III akan mengambil langkah-langkah yang sesuai hukum," kata Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/02).
Menurut Azis, sikap ini dilandasi surat Presiden Joko Widodo per tanggal 9 Januari 2015. Inti isi surat, pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk secepatnya diproses, dan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Dengan begitu maka sudah seharusnya Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri.
"Secara hukum bahwa saudara Budi Gunawan dengan surat Presiden itu sudah mendapat persetujuan DPR. Kalau tidak melantik atas surat yang dikirim saudara Presiden, maka tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Azis.
Azis mengatakan, Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo agar melantik Budi Gunawan. Surat itu nantinya akan disampaikan melalui pimpinan DPR. Akibat status ini, Presiden Joko Widodo urung melantik Komjen Budi sebagai Kapolri. Walau Paripurna DPR 15 Januari 2015 lalu, menerima sebagai Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved