Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah akan mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan internal terkait temuan Komnas HAM. Yakni mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Dalam rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri, Komnas HAM sebenarnya sudah meminta internal Polri, baik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan terus-menerus meminta adanya penyelidikan internal. Kemungkinan, kami akan menggunakan upaya lebih memaska untuk kemudian meminta kepolisian agar berkomunikasi dan menyampaikan hasil laporan yang kami berikan juga kepada KPK dan Presiden," kata Roi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/02).
Menurut Roi, mengenai penajaman langkah selanjutnya, Komnas HAM akan membahas dan membicarakan langkah terbaik sesuai apa yang disarankan. Kemungkinan Komnas HAM akan berkomunikasi langsung dengan Propam Polri, atau berkomunikasi melalui jalur lain.
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Polri melakukan implementasi atas temuan Komnas HAM, serta memastikan pihak-pihak berwenang untuk menggunakan mekanisme internal Kepolisian,” kata Roi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved