Akhirnya semua anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang menandatangani usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dianggap melakukan pelanggaran serius karena menyampaikan Raperda APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD.
Semula hak angket hanya ditandatangani oleh 102 danggota DPRD DKI dari total anggota dewan yang berjumlah 106. Dalam perkembangannya ternyata anggota dewan yang belum teken pun akhirnya menandatangani hak angket.
Sekretaris Komisi E DPRD Fahmi Zulkifar dalam sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (26/02), mengatakan, pihaknya mengusulkan hak angket terhadap Ahok. Usulan hak angket itu sudah ditandatangani oleh 106 anggota DPRD.
“Ahok melecehkan legislatif dengan tindakannya itu (mengirim RAPBD yang berbeda dengan yang disahkan DPRD DKI,” kata politisi dari Partai Hanura.
Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah, yakni Ahok. Lazimnya akhir dari sidang ini adalah pemakzulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved